Aturan pemakaian masker dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19

  • Jul 18, 2020
  • raci

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah mengenai Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jateng akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 dan  Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS. Hal tersebut dilkukan dengan tanpa alasan mengingat pertambahan pasien positif corona terus bertambah di daerah-daerah khususnya Jawa tengah. Pengecualian jika: a. Sedang Pidato b. Sedang makan/ minum c. Sedang Olga  kardio tinggi(Olga  joging untuk perkuat  Jantung/Paru²). d. Sedang Sesi foto  sesaat. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR, kemudian Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan. Maka dari itu Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda. Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing². Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti. Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi