“AYO PAKAI MASKER!….”SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID 19 DI DESA RACI

  • Sep 17, 2020
  • raci

Rabu 16/09/2020, Pemdes Raci mengadakan sosialisasi di seluruh wilayah RT di desa Raci, Kepala desa didampingi Bhabinsa dan Satgas penanganan Covid-19 desa Raci bersama sama memperingatkan untuk tetap siaga akan bahaya COVID-19. Bersamaan dengan sosialisasi tersebut dilakukan pembagian Masker kepada warga desa Raci. Sebelum melaksanakan kegiatan dilakukan apel pagi yang dihadiri oleh kepala dinas tenaga kerja kabupaten Pati. “Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran kedua, terkait Gerakan Memakai Masker. Kedua surat edaran itu diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.” Berdasar surat edaran, Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja,  aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan; dan/atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak. Kemudian masyarakat diminta oleh Bupati Pati untuk  mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan atau Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam. Tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati, Pemerintah Desa Raci berusaha untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati melalui gerakan memakai masker secara serentak selama 14 (empat belas hari) mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 27 September 2020 dan dilanjutkan dalam kehidupan sehari - hari. “Mulai sekarang harus pakai masker, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, kemudian seluruh kegiatan misalnya senam, arisan, yasinan, distop dulu selama 14 hari untuk melihat perkembangan kondisi persebaran COVID-19” imbuh kepala desa Raci.