DIBUKA PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA RACI KECAMATAN BATANGAN

  • Nov 10, 2019
  • raci

P E N G U M U M A N DIBUKA  PENDAFTARAN  CALON KEPALA DESA  RACI  KECAMATAN BATANGAN,  BAGI  WARGA  DESA YANG BERMINAT DAPAT MENDAFTARKAN  DIRI  KEPADA  PANITIA  PEMILIHAN KEPALA DESA RACI DENGAN JADWAL PENDAFTARAN  SEBAGAI BERIKUT  : WAKTU  PENDAFTARAN : TANGGAL    :  2 s/d 13 NOVEMBER  2019 TEMPAT PENDAFTARAN : BALAI  DESA  RACI JAM  PENDAFTARAN : JAM  KERJA  (  JAM  08.00  WIB  S/D  JAM  12.00  WIB ) BIAYA PENDAFTARAN Gratis PERSYARATAN  :  

  1. Membuat Surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan sendiri  rangkap 2 (dua)ditujukan kepada Ketua Panitia dengan dilampiri kelengkapan administrasi sebagai berikut  .
  2. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati;
  3. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajatdibuktikan fotocopy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan ijazahnya sedang dalam proses;
  6. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar dibuktikan dengan fotocopy Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  7. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  8. fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  9. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bagi seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud pada huruf h yang telah melalui jangka waktu 5 (lima) tahun/lebih sejak terakhir menjalani hukuman sampai dengan pendaftaran sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
  11. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. surat pernyataan tidak mendaftar sebagai calon kepala desa di desa lain yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  13. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
  14. surat keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  15. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Panitia Pemilihan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  16. surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali;
  17. pas foto ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 lembar.
  18. daftar riwayat hidup.
  19. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
  20. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) TNI / POLRI  yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimkasud juga harus memiliki surattertulis  ijin dari pejabat pembina kepegawaian atau atasan yang berwenang.
  21. Perangkat Desa yang mencalonkan diri diberikan cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa.
  22. Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengundurkan diri sejak menjadi bakal calon kepala desa dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai Rp. 6.000,-
  23. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dimasukkan dalam Map berwarna Kuning .