LAMPIRAN BERKAS KPPS DESA RACI
- Mar 24, 2019
- raci
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PATI
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PATI
NOMOR : 04/PPS/III/2019
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA/KELURAHAN*)
RACI KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PATI
Menimbang : | a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; | |
Mengingat : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); |
2. | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306); | |
3. | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1516); | |
MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PATI TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA RACI KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019. |
KESATU | : | Menetapkan dan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati dalam Pemilihan Umum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | : | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Tempat Pemungutan Suara, dan dalam melaksanakan tugasnya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
KETIGA | : | Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. |
KEEMPAT | : | Masa kerja anggota Kelompok PenyelenggaraPemungutanSuara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan terhitung sejak tanggal 10 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2019. |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
SALINANKeputusan ini disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati sebagai laporan. |
EDY SANTOSO