Musdus pengkajian dan penyusunan rancangan RPJMDes desa Raci

  • Mar 12, 2020
  • raci

 

Berkaitan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2021-2026, Pemerintah desa Raci Menyelenggarakan Musyawarah Dusun (MusDus) dengan tujuan penggalian gagasan Penyusunan RPJMDes. Kegiatan Musdus dilaksanakan selama lima hari sesuai pembagian per wilayah RW dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing -masing RT, BPD, Kepala Desa, serta Tim penyusun yang berjumlah 11 orang.

 

Anggota tim 11 berasal dari Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Unsur Masyarakat lainnya. Tugas Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam perbup No 15 tahun 2015 tentang juknis penyusunan RPJMDes dan RKPDes adalah melaksanakan :

a. musyawarah perencanaan pembangunan desa;

b. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;

c. pengkajian keadaan Desa;

d. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan

e. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Dalam pengkajian keadaan Desa yang dimaksud yaitu meliputi kegiatan penyelarasan data Desa serta penggalian gagasan masyarakat dalam musdus untuk disusun menjadi laporan hasil pengkajian keadaan Desa yang selanjutnya Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dalam rangkapenyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.