Penetapan APBDes 2020 desa RACI
- Jan 04, 2020
- raci
Raci, Dalam rangka peningkatan pembangunan Desa, Pemerintah Desa Raci menyelenggarakan rapat penetapan APBDes tahun anggaran 2020. Bertempat di Balai Desa Raci (27/12/2019). Rapat ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Raci ,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LPMD, LKMD, RT, RW, serta Pihak Kecamatan, Polsek Dan Koramil. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan derap langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah desa pada awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa. Pada Rapat Sidang APBDes Dalam Sambutan oleh Ibu Kepala Desa Raci Mamik Eko Trimurti, S.Pd. menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBDes untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah desa. Kemudian berbeda pada tahun-tahun sebelumnya di tahun 2020 ini Pemerintah desa Raci Lebih memfokuskan pada peningkatan Sumberdaya Manusia meliputi, peningkatan fasilitas publik, Kesehatan dan Pendidikan. Untuk pembangunan sarana prasarana perekonomian pun tetap di lakukan seperti pemeliharaan jalan Tambak dan Normalisasi sungai. Isi rapat APBDes Menetapkan Sesuai Peraturan Desa Raci Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa | ||
a. Pendapatan Asli Desa | Rp | 83.300.000,00 |
b. Pendapatan Transfer | Rp | 1.681.286.104,00 |
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah | Rp | 0,00 |
Jumlah Pendapatan | Rp | 1.764.586.104,00 |
2. Belanja Desa | ||
| Rp | 531.435.104,00 |
| Rp | 904.276.000,00 |
| Rp | 192.317.000,00 |
| Rp | 113.758.000,00 |
| Rp | 2.800.000,00 |
Jumlah Belanja | Rp | 1.744.586.104,00 |
Surplus/Defisit | Rp | 20.000.000,00 |
3. Pembiayaan Desa | ||
| Rp | 0,00 |
| Rp | 20.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp | (20.000.000,00) |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran | Rp | 0,00 |