RPD DD DESA RACI 2019

  • Apr 09, 2019
  • raci

apa itu dana desa (DD)? Untuk mengawali jawaban dari pertanyaan diatas, terlebih dahulu teman-teman harus tahu tentang tugas, peran dan fungsi suatu desa kususnya dalam tata kelola, tata pemerintahan serta pelayanan bagi masyarakat. Tentang bagaimana desa dalam mengelola sumber daya alam, dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dll, dan hal itu tidak lepas dari sistem pengaturan desa. Nah, untuk orientasi kedepannya suatu desa memiliki perencanaan pembangunan lho. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Kemudian, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Jadi Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa. Berikut ini adalah susunan rencana kegiatan dalam penggunaan DD desa Raci.