Sensus Mandiri atau Wawancara?, mari sukseskan SP2020.

  • Mar 01, 2020
  • raci

Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020). Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dukungan serta penyebarluasan informasi Sensus Penduduk 2020 diharapkan dapat mengedukasi masyarakat sekitar tentang pentingnya berpartisipasi dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Sensus yang dilaksanakan sekali dalam 10 tahun tersebut bertujuan untuk mendapatkan data jumlah penduduk dan karakteristiknya yang menjadi landasan terwujudnya satu data kependudukan Indonesia, serta data pendukung bagi perencanaan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional. Terobosan yang diambil oleh Badan Pusat Statistik adalah dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan dan Catatan Sipil sebagai basis data dasar, yang dikumpulkan secara Sensus Penduduk sistem Online dan Sensus Penduduk Wawancara. Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan pada 15 Februari- 31 Maret 2020 dengan cara mengakses website: sensus.bps.go.id  sedangkan Sensus Penduduk Wawancara dilaksanakan pada bulan Juli 2020. Sensus Penduduk Wawancara dilaksanakan bagi warga/penduduk yang belum berpartisipasi atau tidak bisa melakukan sensus penduduk secara online, yakni dengan mekanisme wawancara door to door, maka sebagai masyarakat yang mengenal teknologi marilah sensus secara mandiri.