TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA RACI

  • Nov 10, 2019
  • raci

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA RACI KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa, bahwa Panitia pemilihan menpunyai tugas diantaranya menetapkan tata tertib pilkades. Kemudian Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ditanda tangani oleh Ketua Panitia dan Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa. 1)PENETAPAN WILAYAH PEMILIHAN KEPALA DESA 1.Penetapan Wilayah Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Panitia 2.Wilayah Pemilihan Kepala Desa Raci Kecamatan Batàngan adalah 3 wilayah Pemilihan 2)PENETAPAN PENGGUNAAN TANDA GAMBAR / FOTO DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA; 1.Penetapan penggunaan tanda gambar / foto dalam Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Panitia 2.Sesuai dengan keputusan Panitia bahwa dalam Pemilihan kepala desa Raci kecamatan Batangan menggunakan tanda gambar / foto. 3)TATA CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA; 1.Panitia mengumumkan perihal lowongan kepala desa 2.Pengumuman lowongan Kepala Desa dipasang ditempat-tempat startegis sehingga masyarakat mengetahui. 3.Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dapat dilaksanakan mulai di umumkan lowongan Kepala desa sampai dengan 9 hari kerja. 4.Pada saat hari libur panitia tidak menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. 5.Pencalonan Kepala Desa terbuka untuk umum dapat berasal dari warga setempaat maupun diluar warga setempat dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6.Warga yang akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Raci Membuat Surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan sendiri rangkap 2 (dua) ditujukan kepada Ketua Panitia dengan dilampiri kelengkapan administrasi sebagai berikut : a. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati; b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dibuktikan fotocopy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan ijazahnya sedang dalam proses; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar dibuktikan dengan fotocopy Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; g. fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; h. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bagi seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud pada huruf h yang telah melalui jangka waktu 5 (lima) tahun/lebih sejak terakhir menjalani hukuman sampai dengan pendaftaran sebagai Bakal Calon Kepala Desa. j. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. surat pernyataan tidak mendaftar sebagai calon kepala desa di desa lain yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; l. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah; m. surat keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; n. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Panitia Pemilihan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; o. surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali; p. pas foto ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 lembar. q. daftar riwayat hidup. r. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup. 7.Kepala Desa yang akan mencalonkan diri wajib kembali mengajukan cuti kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih. 8.Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih 9.Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian. 10.Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pilkades wajib mengundurkan diri sejak menjadi bakal calon Kepala Desa dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermaterai cukup dari yang bersangkutan. 11.Anggota TNI / POLRI yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas juga harus memenuhi ketentuan dari Instasnsinya; 12.Surat lamaran beserta persyaratan yang ditentukan Panitia dimasukan dalam stopmap dan ditulisi namanya masing-masing, dimasukan dalam stop map berwarna Kuning. 13.Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan oleh yang bersangkutan secara pribadi / tidak diwakilkan bertempat di Balai Desa Raci pada jam kerja. ( jam 08.00 WIB s/d jam 12.00 WIB ) 14.Apabila Bakal Calon Kepala Desa dalam mendaftarkan diri melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Panitia maka surat lamaran tidak diterima / ditolak Panitia; 15.Pada saat Penerimaan Lamaran Calon Kepala Desa Panitia meneliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan Panitia. 16.Apabila terdapat kekurang persyaratan dalam pencalonan Kepala Desa, Panitia memberitahukan hal kekurangan persyaratan yang harus dicukupi oleh Bakal Calon Kepala Desa; 17.Batas akhir pelengkapan persayaratan bagi bakal calon kepala desa sampai dengan batas akhir penutupan pengumuman dan pendaftaran. 18.Apabila sampai dengan batas akhir pelengkapan berkas Bakal calon tidak memenuhi kekurangan persyaratan yang ditentukan maka dianggap berkas tidak lengkap dan dinyatakan gugur. 19.Apabila dalam jangka waktu pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa yang telah ditentukan Panitia ternyata tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa, atau yang mendaftarkan diri sebagai Bakal calon Kepala desa kurang dari 2 ( dua ) orang atau ada yang mengundurkan diri yang mengakbatkan Bakal Calon Kepala Desa kurang dari 2 (orang) orang maka waktu pendaftarannya diperpanjang 5 (lima) hari sejak ditutupnya pendaftaran. 20.Bakal calon kepala desa yang telah mengundurkan diri / tidak melengkapi berkas sampai dengan batas waktu ditentukan tidak diperkenankan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa di waktu perpanjangan pendaftaran. 21.Apabila dalam perpanjangan pendaftaran bagi bakal calon kepala desa sampai dengan batas tidak ada yang mencalonkan diri / yang mencalonkan diri kurang dari 2 (dua) orang maka pelaksanaan Pilkades dinyatakan batal dan akan dilaporkan kepada Bupati Pati lewat camat. 22.Pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia bakal calon kepala desa tidak dipungut biaya / gratis. TATA TERTIB PENELITIAN BERKAS / BIODATA BAKAL CALON KEPALA DESA DESA 1.Bakal Calon Kepala Desa wajib hadir secara pribadi. 2.Bakal Calon Kepala Desa yang tidak hadir dalam biodata tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinyatakan gugur ( sakit di Rumah sakit / sampai dengan derajat pertama meninggal dunia / sakit keras ) 3.Apabila dalam penelitian berkas /biodata bakal calon dalam keadaan sakit di Rumah Sakit / sampai derajat pertama meninggal dunia maka dapat diwakilkan dengan surat membawa mandat yang bermeterai cukup. 4.Dalam Pelaksanaan penelitian berkas / Biodata Panitia menghadirkan BPD, Perangkat Desa, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh masyarakat untuk menyaksikan sekaligus memberikan kesaksian keabsahan dari persyaratan yang telah diajukan kepada Panitia. 5.Dalam Pelaksanaan penelitian berkas / Biodata, Panitia meneliti dan memperlihatkan berkas kepada audien satu per satu dengan memperlihatkan berkas yang asli untuk selanjutnya dimintakan kesaksian para audien perihal keabsahan berkas tersebut. 6.Apabila bakal calon kepala desa tidak dapat menunjukkan berkas yang asli maka Panitia akan mengklarifikasi kebenaran dan keabsahan persyaratan tersebut ke dinas / instansi terkait dan menjadi catatan bagi bakal calon dan Panitia. 7.Apabila terdapat persyaratan yang diragukan keabsahannya maka panitia akan mengklarifikasi keabsahan ke Dinas / instansi terkait. 8.Hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan Panitia sebelum penetapan bakal calon menjadi Calon Kepala Desa dalam forum rapat panitia dengan menghadirkan BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, pengurus lembaga kemasyarakatan desa. 9.Apabila calon tidak dapat menunjukkan berkas asli / hasil klarifikasi berkas yang diragukan dan ditemukan fakta bahwa persyaratan tidak sesuai dengan yang sebenarnya (dipalsukan) maka : a.Data yang dipalsukan dianggap tidak berlaku b.Apabila data yang dipalsukan ijazah SD / SMP maka yang bersangkutan langsung dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. c.Apabila ijazah yang dipalsukan SMA / Sarjana maka tetap memenuhi persyaratan mengingat ijazah SD / SMP sudah sesuai dan dinyatakan pendidikan yang bersangkutan menggunakan ijazah SMP. d.Apabila tidak dapat menunjukan berkas aslinya sepanjang dapat menunjukan surat keterangan pengganti yang dikeluarkan pihak yang berwenang maka dinyatakan sah. 10.Apabila Bakal Calon Kepala Desa berjumlah lebih dari 5 (lima) orang maka panitia akan melaksanakan ujian tertulis untuk menyaring menjadi 5 bakal calon kepala desa. 11.Materi Ujian tertulis berstandar SMP 12.Materi ujian tertulis adalah matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Umum / aktual berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Bupati; 13.Pelaksanaan ujian tertulis bagi bakal calon Kepala Desa dilaksanakan di Balai Desa; 14.Dalam pelaksanaan ujian tertulis tersebut bakal calon kepala desa dilarang membawa contekan, HP dan Kalkulator. 15.Hasil ujian tertulis tersebut dirangking dan diumumkan panitia setelah selesai pengkoreksian 16.Hasil ujian tersebut langsung dikoreksi oleh panitia secara terbuka dengan disaksikan oleh bakal calon Kepala Desa. 17.Bakal calon kepala desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa adalah yang memiliki ringking 1 s/d 5 18.Apabila dalam penentuan ringking ke 5 terdapat 2 atau lebih nilai yang sama maka diadakan ujian kembali bagi yang memperoleh nilai yang sama, sampai terjadi perbedaaan nilai, nilai yang tertinggi akan ditetapkan sebagai calon kepala desa yang ke 5; 19.Hasil biodata / Penelitian administrasi bakal Calon Kepala Desa akan dituangkan dalam Berita Acara dengan ditanda tangani oleh Panitia TATA TERTIB UJIAN TERTULIS BAGI BAKAL CALON KEPALA DESA 1.Ujian tertulis bagi Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan apabila bakal calon lebih dari 5 (lima) orang 2.Ujian tertulis dilaksanakan di balai desa 3.Peserta Ujian Bakal Calon Kepala Desa diharapkan hadir ½ jam sebelum pelaksanaan Ujian tertulis dengan mengenakan pakaian bebas rapi bersepatu. 4.Perlengkapan ujian (bolpoint) disediakan oleh panitia; 5.Peserta ujian menempati tempat duduk yang sudah diatur dan ditentukan panitia ; 6.Peserta ujian dilarang membawa catatan-catatan / buku diktat dan Hand Phone ( HP ). 7.Peserta ujian dilarang membawa senjata tajam pada waktu pelaksanaan ujian dan mengerahkan massa; 8.Materi yang diujikan adalah matematika, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum/aktual berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Bupati.. 9.Soal ujian tertulis tersebut di atas berjumlah 50 soal setara sekolah menengah pertama atau sederajat, dibuat dan disusun tim Kabupaten yang diambil oleh Panitia pada hari H ujian tertulis. 10.Peserta mengerjakan soal ujian tertulis dengan durasi waktu 2 jam / 120 Menit; 11.Peserta ujian dilarang mencontek ataupun bertanya kepada orang lain . 12.Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal ujian, Naskah ujian beserta lembar jawaban di serahkan kepada panitia; 13.Pengoreksian hasil ujian tertulis dilaksanakan secara terbuka setelah ujian tertulis tersebut selesai oleh Panitia dengan disaksikan peserta ujian. 14.Perolehan nilai ujian tertulis segera diumumkan oleh Panitia setelah selesai pengoreksian. 15.Sebelum diumumkan panitia mengurutkan perolehan nilai dari nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah ; 16.Peserta yang memperoleh peringkat 1 s/d 5 akan ditetapkan sebagai calon kepala desa 17.Apabila peserta tidak mentaati tata tertib ini akan dilakukan teguran-teguran apabila tidak dindahkan teguran dari panitia, Panitia berhak menarik naskah ujian beserta lembar jawab yang dikerjakan oleh Bakal Calon Kepala Desa ; 18.Apabila terjadi sesuatu yang merugikan ( pengrusakan sarana dan prasarana ) maka akan diserahkan kepada pihak berwajib dan wajib mengganti kerugian yang ditimbulkannya. 19.Hasil Ujian tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Panitia dan semua Bakal Calon Kepala Desa. PENETAPAN CALON KEPALA DESA 1.Bakal Calon Kepala Desa yang lolos penelitian berkas administrasi / Biodata / lolos ujian tertulis ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa. 2.Dalam Pelaksanaan Penetapan Calon Kepala Desa Panitia menghadirkan BPD, Perangkat Desa, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh masyarakat 3.Hasil penetapan bakal Calon Kepala Desa menjadi calon kepala desa dituangkan dalam Berita Acara dengan ditanda tangani oleh Panitia TATA TERTIB PENDAFTARAN PEMILIH 1.Pendaftaran Pemilih dilaksanakan oleh Panitia ; 2.warga yang mempunyai hak pilih adalah warga Desa Raci dengan ketentuan sebagai berikut : 1)pada hari pemungutan suara pemilih telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah; 2)tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 3)nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya. 4)berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga. ( tanggal ..... Mei 2019) 3.Bagi penduduk Desa Raci yang pekerjaannya sebagai anggota TNI / Polri aktif tidak mempunyai hak pilih, 4.Jadwal Pendaftaran Pemilih Sementara, Pemilih Tambahan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap diatur lebih lanjut oleh Panitia 5.Hasil Pendaftaran Pemilih Sementara (DPS) dikelompokan menjadi 3 (tiga) daerah pemilihan. 6.Daerah pemilihan ditetapkan lebih lanjut oleh panitia : 7.Daerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diubah-ubah. 8.Pada saat penetapan daftar Pemilih Sementara bakal calon kepala Desa diundang untuk menyaksikan; 9.Hasil Penetapan Daftar Pemilih Sementara segera diumumkan kepada warga setempat sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan panitia. 10.Bagi Penduduk Desa Raci yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk melaporkan kepada Panitia dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga sepanjang memenuhi persyaratan yang kemudian akan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tambahan. 11.Hasil Pendaftaran Pemilih Tambahan (DP Tambahan) sebelum ditetapkan oleh Panitia dan mendapatkan pengesahan dari BPD, Ketua Panitia mengundang bakal calon kepala Desa untuk menyaksikan penetapan Hasil Daftar Pemilih Tambahan. 12. Daftar Pemilih Tambahan yang telah ditetapkan oleh Panitia dan mendapatkan pengesahan dari BPD diumumkan kepada warga ditempat-tempat strategis ; 13.Daftar Pemilih Sementara dan Daftar pemilih Tambahan selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) 14.Sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap ( DPT ) para calon kepala desa diundang untuk mengikuti acara penetapan DPT . 15.Daftar Pemilih tetap yang telah ditetapkan selanjutnya diumumkan kepada warga dengan ditempelkan ditempat-tempat umum; 16.Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. 17.Apabila terdapat warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara / Daftar Pemilih Tambahan tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih tetap Tambahan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan. 18.Penetapan Daftar pemilih tetap tambahan disaksikan oleh BPD dan calon kepala desa. 19. Penetapan Daftar pemilih tetap tambahan dituangkan dalam Berita Acara 20.Daftar pemilih tetap tambahan yang telah di tetapkan diumumkan di tempat-tempat strategis. UNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA 1.Calon Kepala Desa diwajibkan hadir secara pribadi tidak boleh diwakilkan; 2.undian dilaksanakan dua kali : a)undian yang pertama untuk menentukan urutan pengambilan Nomor Calon b)undian kedua untuk menentukan nomor calon kepala Desa ; 3. pengambilan undian menentukan urutan sebagaimana dimaksud huruf a di dasarkan atas urutan yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. 4. Setelah masing masing calon memperoleh nomor urut pengambilan nomor calon, panitia mempersiapkan pengambilan nomor urut calon 3.pengambilan nomor urut calon kepala desa di mulai dari calon yang memperoleh angka paling kecil secara berurutan 4.Undian Nomor urut calon kepala desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Panitia. TATA TERTIB KAMPANYE BAGI PENCALONAN KEPALA DESA 1.Kampanye calon kepala Desa dilaksanakan pada jadwal kampanye dimulai Tanggal 14, 16 dan 17 Desember 2019. 2.Calon Kepala Desa dilarang berkampanye sebelum masa kampanye 3.Pelaksanaan kampanye diawali dengan penyampaian visi dan misi masing-masing calon kepala desa 4.jam kampanye dimulai dari 08.00 atau setelah undian nomor urut s/d jam 22.00 WIB 5.masa Kampanye dilaksanakan selama 3 hari sesuai jadwal yang telah ditentukan panitia. 6.Sebelum pelaksanaan kampanye Bakal calon Kepala Desa / Calon Kepala Desa tidak diperkenankan memasang famlet / foto calon atau sejenisnya ditempat-tempat umum 7.Tempat pelaksanaan kampanye dirumah masing-masing calon Kepala Desa dan ditempat tempat umum berupa pemasangan foto masing-masing calon Kepala Desa; 8.Penempelan tanda gambar calon Kepala Desa tidak boleh menutupi gambar calon Kepala Desa lain. 9.dalam pelaksanaan kampanye dilarang : a.mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. b.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Desa; c.menghasut atau mengadu domba perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d.menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; e.menggangu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum; f.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga calon lainnya ; g.menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau Pemerintah Desa; h.menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; i.melakukan pawai atau arak-arakan ; j.memberikan dan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun dalam usaha untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan Kepala Desa. TATA TERTIB PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA 1.Panitia Pemilihan menyediakan dokumentasi video dan foto dalam pelaksanaan pemilihan. 2.Sebelum pelaksanaan pemungutan suara Calon Kepala Desa wajib menyerahkan nama-nama yang menjadi saksi dalam pemungutan ataupun penghitungan suara. 3.Daftar Nama saksi diterima Panitia paling lambat H-2 Pemungutan suara dengan jumlah masing-masing wilayah pemilihan 2 ( dua ) orang. 4.Saksi yang ditunjuk oleh calon Kepala Desa berasal dari warga setempat yang menpunyai hak suara. 5.Saksi Calon Kepala Desa harus membawa surat mandat dari Calon kepala Desa yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia Pemilihan 6.Saksi hadir diharapkan hadir 1 jam sebelum acara dimulai untuk menyaksikan serangkaian proses pemungutan suara maupun penghitungan suara. 7.Para Saksi Calon Kepala Desa menempati tempat duduk yang telah disediakan panitia. 8.Saksi dilarang mempengaruhi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. 9.Saksi wajib menjaga ketertiban dan kelancaran dalam pemungutan suara. 10.Apabila saksi menemukan kejanggalan / ketidak netralan Panitia dalam pelaksanaan pemungutan suara wajib melaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan. 11.Apabila saksi berhalangan hadir pada hari H, maka calon kepala desa dapat mengganti yang bersangkutan saat itu juga dengan ketentuan saksi berasal dari warga setempat dan sudah memiliki hak pilih serta membawa surat mandat dari Calon Kepala Desa. 12.Pada saat pembukaan rapat pemungutan suara pilkades dilaksanakan, para Calon Kepala Desa harus hadir dan berada di tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan. 13.calon Kepala Desa tidak diperkenankan meninggalkan tempat tanpa seijin panitia selama pemungutan suara; 14.Calon Kepala Desa yang meninggalkan tempat untuk sementara waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit pada saat pemungutan suara harus mendapatkan ijin dari panitia pemilihan dan harus mendapatkan pengawalan dari panitia pemilihan. 15.Dalam hal tertentu, memaksa dan mendesak, Calon Kepala Desa dapat meninggalkan tempat dengan ijin dari panitia pemilihan dan panitia pengawas yang dituangkan dalam berita acara tanpa menggugurkan status yang bersangkutan sebagai Calon Kepala Desa. 16.calon Kepala Desa yang meninggalkan tempat tanpa seijin Panitia / tanpa sepengetahuan Panitia selama pemungutan suara maka dinyatakan gugur ; 17.Calon Kepala Desa diharapkan hadir paling lambat 1 jam sebelum pemungutan suara dimulai; 18.Calon kepala desa yang hadir lebih awal sebelum waktu yang ditentukan panitia dilarang memasuki wilayah steril yang ditentukan panitia. 19.Sebelum acara pemungutan suara dimulai Panitia dan Calon Kepala Desa meneliti tempat pemungutan suara dengan perlengkapannya, melaksanakan undian tempat duduk / kursi bagi calon Kepala Desa, pembukaan kotak suara, penghitungan jumlah surat suara yang akan digunakan yaitu sejumlah DPT / DPT Tambahan yang telah ditetapkan oleh Panitia serta 10 % tambahan surat suara cadangan, memperlihatkan kotak dalam keadaan kosong kepada calon kepala desa dan saksi, mengunci kotak suara dan menempatkan pada posisinya yang telah ditentukan.; 20.Setelah undian tempat duduk selesai para calon kepala Desa menempati tempat duduk yang telah diatur oleh Panitia; 21.Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dimulai dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB waktu setempat setelah kegiatan awal selesai; 22.Dalam acara pembukaan, Ketua Panitia Pemilihan atau atau yang mewakili mengumumkan : a. nama-nama Calon Kepala Desa dengan penegasan Calon Kepala Desa telah memenuhi syarat; b. nomor urut untuk para Calon Kepala Desa c. jumlah surat suara dan jumlah undangan; d. jumlah undangan yang tidak beredar dan/ atau tidak diserahkan kepada pemilih; dan e. tata cara dan sahnya pilkades. 23.Keluarga calon tidak diperkenankan mengadakan penyambutan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS 24.Dalam menggunakan hak pilih, pemilih harus datang sendiri tidak diperbolehkan diwakilkan; 25.pihak calon kepala Desa tidak diperbolehkan menghantar dan menjemput pemilih menuju ke TPS ; 26.Pemilih wajib membawa undangan pemilihan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. 27.sebelum melaksanakan pemungutan suara, pemilih mengisi daftar hadir, menukarkan kartu undangan dengan kartu suara kepada panitia yang sebelumnya diteliti diteliti apakah surat undangan telah sesuai dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap / Daftar Tetap Tambahan. 28.pemilih menggunakan hak pilihnya ditempat yang telah disediakan oleh Panita ( dibilik suara ) selanjutnya memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara ; 29.apabila pemilih mendapatkan kartu suara yang rusak dapat menukarkan kepada panitia hanya satu kali penukaran. 30.setelah pemilih menggunakan hak suaranya, pemilih mencelupkan tinta di jari kelingking sebelum meninggalkan TPS; 31.Apabila pemilih kehilangan undangan pemilihan maka paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemilihan, pemilih dapat melaporkan kepada panitia pemilihan untuk mendapatkan undangan baru dengan membawa surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan dan bukti diri. 32.Pemilih yang kehilangan undangan pada saat hari Pemungutan suara diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilihnya jika sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan/atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan, dan mengisi surat pernyataan kehilangan undangan dengan format yang telah disediakan panitia pemilihan dengan menunjukkan bukti diri. 33.Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan dan panitia pemilihan memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali. 34.Apabila terdapat seorang pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk memberikan suara, pemilih tersebut dapat dibantu oleh 2 (dua) orang Panitia Pemilihan untuk memberikan suaranya pada bilik dan memasukkan ke kotak suara dengan disaksikan oleh masing-masing saksi ; 35.Pemungutan suara ditutup pada waktu dan/ atau jam yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan yaitu jam 14.00 waktu setempat. 36.Apabila pada saat penutupan pemungutan suara masih terdapat pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya tetapi sudah berada di dalam lokasi pemilihan, diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. 37.Setelah pemungutan suara ditutup, lubang kotak suara ditutup dengan kertas segel yang telah disediakan. 38.setelah pemungutan suara selesai calon kepala desa dapat meninggalkan lokasi pemugutan suara. 39.setelah pemungutan suara selesai Panitia Pemilihan meneliti persiapan penghitungan suara, kemudian menempatkan diri sesuai dengan tugasnya masing-masing. 40.Penghitungan suara disaksikan oleh saksi yang ditunjuk Calon Kepala Desa untuk mengetahui sah tidaknya suara yang diberikan oleh para pemilih. 41.Penghitungan dibagi berdasarkan wilayah pemilihan dengan tiap-tiap wilayah disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon kepala desa. 42.Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili dibantu 2 (dua) anggotanya membuka kotak suara dan mengeluarkan satu per-satu surat suara yang ada di dalamnya dan memperlihatkan melihat coblosannya di hadapan para saksi, kemudian menyebutkan tanda gambar/foto yang dicoblos dengan menyatakan sah atau tidak sah. 43.Saksi dilarang meninggalkan tempat penghitungan suara pada saat penghitungan suara. 44.Saksi dapat meminta penunjukan ulang apabila belum jelas dalam mencermati kartu suara yang ditunjukkan kepada nya sah / tidak sahnya kartu suara. 45.Dalam penghitungan suara, suara dinyatakan sah apabila : a. Kartu suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan; b. dicoblos tembus dan berlubang menggunakan alat yang disediakan oleh panitia pemilihan; c. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon kepala desa; d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon kepala desa; e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon kepala desa; f. tidak terdapat tanda-tanda yang dibuat secara sengaja oleh pemilih seperti tulisan, coretan, tanda tangan, sobekan, dan/atau lipatan. 46.Dalam penghitungan suara, suara dinyatakan tidak sah apabila : a. Kartu suara tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan; b. tidak terdapat coblosan; c. dicoblos tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan panitia pemilihan; d. dicoblos tetapi tidak tembus/tidak berlubang; e. dicoblos lebih dari 1 (satu) dan terdapat coblosan diluar kotak tanda gambar/ foto baik; f. dicoblos berada di luar kotak tanda gambar/foto; dan/atau g. terdapat tanda-tanda yang dibuat dengan sengaja oleh pemilih seperti tulisan, tanda tangan, sobekan, lipatan dan/ atau tanda-tanda lain. 47.Perolehan suara masing-masing calon kepala desa ditulis di papan Plano; 48.Pengecekan perolehan suara akan dilaksanakan setiap salah satu calon kepala desa memperoleh suara 100 dan apabila terjadi salah coret dalam pengisian papan plano perolehan suara. 49.Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak akan diusulkan Panitia kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih ; 50.Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Kepala Desa memperoleh suara terbanyak yang sama, maka akan dilihat sebaran perolehan suara di masing-masing wilayah pemilihan ; 51.Calon Kepala Desa yang memperoleh sebaran suara terbanyak akan diusulkan menjadi kepala desa terpilih; 52.Apabila dalam sebaran suara terbanyak tetap sama maka penentuannya berdasarkan hasil ujian tertulis pada saat seleksi bakal calon. 53.Calon yang memiliki nilai yang tertinggi pada saat seleksi ujian Bakal Calon Kepala Desa akan diajukan sebagai calon kepala desa terpilih. 54.Apabila dalam seleksi bakal calon tidak melalui ujian tertulis maka panitia melaksanakan ujian tertulis bagi calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama dan sebaran perolehannya sama. 55.Soal ujian tertulis dimohonkan Panitia ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Pati. 56.Hasil Pelaksanaan pemungutan suara dan Penghitungan suara, dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Panitia dan 2 anggota, Panitia Pengawas Kecamatan, saksi Calon Kepala Desa. TATA TERTIB UJIAN TERTULIS BILA PEROLEHAN SUARA SAMA 1.Ujian tertulis bagi calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak yang sama dilaksanakan H + 1 pemungutan suara. 2.Soal ujian tertulis dimohonkan Panitia ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Pati 3.Peserta Ujian Bakal Calon Kepala Desa diharapkan hadir ½ jam sebelum pelaksanaan Ujian tertulis dengan mengenakan pakaian bebas rapi bersepatu. 4.Perlengkapan ujian (bolpoint) disediakan oleh panitia; 5.Peserta ujian menempati tempat duduk yang sudah diatur dan ditentukan panitia ; 6.Peserta ujian dilarang membawa catatan-catatan / buku diktat dan Hand Phone ( HP ). 7.Peserta ujian dilarang membawa senjata tajam pada waktu pelaksanaan ujian dan mengerahkan massa; 8.Materi yang diujikan adalah Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarga Negaraan, Bahasa Indonesia, Pengetahuan umum / aktual . 9.Soal ujian tertulis tersebut di atas berjumlah 50 soal, 10.Peserta mengerjakan soal ujian tertulis dengan durasi waktu 2 jam / 120 Menit; 11.Peserta ujian dilarang mencontek ataupun bertanya kepada orang lain . 12.Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal ujian, Naskah ujian beserta lembar jawaban di serahkan kepada panitia; 13.Pengoreksian hasil ujian tertulis dilaksanakan secara terbuka setelah ujian tertulis tersebut selesai oleh Panitia dengan disaksikan peserta ujian. 14.Perolehan nilai ujian tertulis segera diumumkan oleh Panitia setelah selesai pengoreksian. 15.Calon kepala desa yang memperoleh nilai tertinggi diusulkan menjadi calon terpilih. 16.Apabila perolehan nilai masih sama maka Panitia melaksanakan ujian tertulis kembali sampai terdapat perbedaan nilai, calon yang memperoleh nilai tertinggi diajukan menjadi calon kepala desa terpilih. 17.Calon kepala desa yang tidak mentaati tata tertib ini akan dilakukan teguran-teguran apabila tidak dindahkan teguran dari panitia, Panitia berhak menarik naskah ujian beserta lembar jawab yang dikerjakan oleh Bakal Calon Kepala Desa ; 18.Apabila terjadi sesuatu yang merugikan ( pengrusakan sarana dan prasarana ) maka akan diserahkan kepada pihak berwajib dan wajib mengganti kerugian yang ditimbulkannya. 19.Hasil Ujian tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Panitia dan semua Bakal Calon Kepala Desa.